Correct Article 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMBAGIAN ZONA, BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS JASA PENGGUNAAN SARANA DANPRASARANA DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI ASRAMA HAJI KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
(1) Pemohon penggunaan layanan kamar dan layanan ruang pertemuan/aula asrama haji mengajukan permohonan pengenaan tarif 75% (tujuh puluh lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Pejabat Kuasa Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Pejabat Kuasa Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak mengenakan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah Pemohon memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan mempertimbangkan target penerimaan negara bukan pajak pada masing- masing asrama haji.
Your Correction
