Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat ketersediaan dan kebutuhan komoditas perikanan dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.
2. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
3. Calon Induk adalah Ikan hasil seleksi yang dipersiapkan untuk dijadikan induk.
4. Induk adalah Ikan pada umur dan ukuran tertentu yang telah dewasa dan digunakan untuk menghasilkan benih Ikan.
5. Benih Ikan adalah Ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa.
6. Inti Mutiara adalah material genetik atau sintetis yang digunakan untuk pembentukan Mutiara.
7. Rekomendasi adalah keterangan tertulis untuk melakukan pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau inti Mutiara untuk kepentingan pembudidayaan Ikan.
8. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
10. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya.