Correct Article 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI TEKNIS PEMASUKAN CALON INDUK, INDUK, BENIH IKAN, DAN/ATAU INTI MUTIARA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Setiap Orang yang akan melakukan pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara harus mengajukan permohohan Rekomendasi teknis pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara.
(2) Permohonan Rekomendasi teknis pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui sistem nasional Neraca Komoditas.
Your Correction
