Correct Article 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI TEKNIS PEMASUKAN CALON INDUK, INDUK, BENIH IKAN, DAN/ATAU INTI MUTIARA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Setiap Orang yang akan melakukan pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA wajib memiliki izin pemasukan.
(2) Izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah mendapat Rekomendasi teknis.
(3) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Menteri.
(4) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan berdasarkan negara asal.
(5) Izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persetujuan impor.
(6) Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Your Correction
