Correct Article 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI TEKNIS PEMASUKAN CALON INDUK, INDUK, BENIH IKAN, DAN/ATAU INTI MUTIARA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Permohonan Rekomendasi teknis pemasukan Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melampirkan:
a. surat hasil analisis risiko; dan/atau
b. laporan surveilan dan monitoring pengendalian penyakit Ikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri melakukan verifikasi terhadap permohonan Rekomendasi teknis pemasukan Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan.
(3) Rekomendasi teknis pemasukan Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan diterbitkan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan mempertimbangkan:
a. kebutuhan dalam negeri;
b. kelestarian sumber daya Ikan dan lingkungannya;
c. standar nasional INDONESIA Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan atau standar dari negara asal Ikan yang setara; dan/atau
d. hasil analisis risiko pemasukan.
(4) Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari hasil:
a. pemuliaan; atau
b. penangkapan ikan.
(5) Pemasukan Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan hasil pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a hanya diperbolehkan untuk:
a. Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan kelas Induk dasar (grand parent stock) yang memiliki:
1. keragaman genetik yang lebih baik;
2. jarak perbedaan genetik yang jauh; atau
3. fenotipe yang lebih baik,
dari jenis Ikan yang sama yang ada di INDONESIA;
atau
b. Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan kelas Induk pokok (parent stock) yang memiliki:
1. pola genetik yang lebih baik;
2. fenotipe yang lebih baik; atau
3. kinerja biologis yang lebih baik,
dari jenis Ikan yang sama yang ada di INDONESIA.
(6) Pemasukan Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan hasil penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa jenis Ikan yang sudah dibudidayakan atau yang belum pernah dibudidayakan di wilayah Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
