Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI TEKNIS PEMASUKAN CALON INDUK, INDUK, BENIH IKAN, DAN/ATAU INTI MUTIARA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Rekomendasi teknis pemasukan Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melampirkan: a. surat hasil analisis risiko; dan/atau b. laporan surveilan dan monitoring pengendalian penyakit Ikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan verifikasi terhadap permohonan Rekomendasi teknis pemasukan Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan. (3) Rekomendasi teknis pemasukan Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan diterbitkan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. kebutuhan dalam negeri; b. kelestarian sumber daya Ikan dan lingkungannya; c. standar nasional INDONESIA Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan atau standar dari negara asal Ikan yang setara; dan/atau d. hasil analisis risiko pemasukan. (4) Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari hasil: a. pemuliaan; atau b. penangkapan ikan. (5) Pemasukan Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan hasil pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a hanya diperbolehkan untuk: a. Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan kelas Induk dasar (grand parent stock) yang memiliki: 1. keragaman genetik yang lebih baik; 2. jarak perbedaan genetik yang jauh; atau 3. fenotipe yang lebih baik, dari jenis Ikan yang sama yang ada di INDONESIA; atau b. Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan kelas Induk pokok (parent stock) yang memiliki: 1. pola genetik yang lebih baik; 2. fenotipe yang lebih baik; atau 3. kinerja biologis yang lebih baik, dari jenis Ikan yang sama yang ada di INDONESIA. (6) Pemasukan Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan hasil penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa jenis Ikan yang sudah dibudidayakan atau yang belum pernah dibudidayakan di wilayah Negara Republik INDONESIA.
Your Correction