Correct Article 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI TEKNIS PEMASUKAN CALON INDUK, INDUK, BENIH IKAN, DAN/ATAU INTI MUTIARA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap Setiap Orang yang melakukan pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. sosialisasi;
b. bimbingan teknis;
c. lokakarya;
d. seminar; atau
e. diskusi kelompok terpumpun.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui peninjauan lapangan dan/atau secara daring.
(4) Pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
