Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudkan dengan :
1. Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu.
2. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
3. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu.
4. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum, yang selanjutnya disebut BU-PIUNU, adalah Badan Usaha yang telah memperoleh Izin Usaha untuk melakukan Kegiatan Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Kegiatan Penyaluran adalah kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak pada wilayah penyaluran oleh Penyalur yang terintegrasi berdasarkan perjanjian kerja sama dengan BU-PIUNU.
6. Penyalur adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh BU-PIUNU untuk melakukan Kegiatan Penyaluran.
7. Sarana dan Fasilitas adalah sarana dan/atau fasilitas yang digunakan untuk menunjang dan melaksanakan kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak.
8. Kelangkaan Bahan Bakar Minyak adalah suatu kondisi tidak terpenuhinya kebutuhan masyarakat atas Bahan Bakar Minyak di daerah tertentu dalam waktu tertentu.
9. Menteri adalah Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
11. Badan Pengatur adalah badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
12. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi.