Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyalur wajib memiliki sarana dan fasilitas. (2) Dalam hal Penyalur melakukan kegiatan penyaluran untuk transportasi laut, Penyalur dapat menguasai sarana dan fasilitas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Pasal.id