Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
(1) Penyalur wajib memiliki sarana dan fasilitas.
(2) Dalam hal Penyalur melakukan kegiatan penyaluran untuk transportasi laut, Penyalur dapat menguasai sarana dan fasilitas.
Koreksi Anda
