Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
BU-PIUNU dalam melaksanakan penunjukan Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 dilarang menunjuk Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan, Penyimpanan, dan Niaga.
Koreksi Anda
