Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BU-PIUNU yang mendapatkan penugasan dari Badan Pengatur dan Penyalurnya wajib menyalurkan Jenis BBM Tertentu kepada konsumen tertentu secara tepat sasaran dan tepat volume, dengan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda