Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
BU-PIUNU yang mendapatkan penugasan dari Badan Pengatur dan Penyalurnya wajib menyalurkan Jenis BBM Tertentu kepada konsumen tertentu secara tepat sasaran dan tepat volume, dengan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
