Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara BU-PIUNU dan Penyalur.
(2) Dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kewajiban:
a. BU-PIUNU untuk menjamin kesinambungan penyaluran Bahan Bakar Minyak;
b. Penyalur untuk memiliki dan/atau menguasai sarana dan fasilitas pada wilayah penyalurannya sesuai penunjukan dari BU-PIUNU;
c. BU-PIUNU dan Penyalur menjamin standar dan mutu/spesifikasi Bahan Bakar Minyak;
d. BU-PIUNU dan Penyalur menjamin keakuratan alat ukur yang digunakan dalam kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak;
e. BU-PIUNU dan Penyalur menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Perjanjian kerjasama BU-PIUNU dan Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit selama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
