Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1539), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 7 dan angka 8 dalam Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: