Correct Article 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 71 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Current Text
(1) Poltekkes Kemenkes berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) Poltekkes Kemenkes secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal.
3. Ketentuan ayat (3) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
