Correct Article 24
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 71 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Current Text
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
(2) Jurusan mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi.
(3) Pembukaan dan penutupan jurusan pada Poltekkes Kemenkes ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
4. Ketentuan ayat (5) Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
