Correct Article 37
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 71 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Current Text
Di lingkungan Poltekkes Kemenkes dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
