Correct Article 52
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 71 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Current Text
(1) Untuk melaksanakan pengembangan kemampuan pelayanan, Poltekkes Kemenkes yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dapat membentuk unit pengelola usaha atau nomenklatur lain berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembentukan unit pengelola usaha atau nomenklatur lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh direktur setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
(3) Pembentukan unit pengelola usaha atau nomenklatur lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
12. Ketentuan ayat (2) Pasal 53 dihapus, sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
