Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
PERDA Nomor 3 Tahun 2018
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PERDA Nomor 3 Tahun 2018
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
ASAS,MAKSUDDANTUJUAN 28. Sumur pantau adalah sumur yang dibuat untuk memantau muka air tanah dan
RUANG LINGKUP Tujuan Pengelolaan air tanah
Umum d. kelembagaan pengelolaan
Perlindungan Dan Pelestarian Air Tanah (4) Gubernur
Pengawetan Air Tanah b. melarang melakukan
Umum BABVI PENDAYAGUNAAN
Pengelolaan Kualitas Dan Pengendalian Pencemaran Air Tanah b. membatasi
Penatagunaan Air Tanah (2) Pendayagunaan
Penggunaan Air Tanah a. memenuhi kepentingan mendesak; dan
Penyediaan Air Tanah
Pengem bangan Air Tanah
Umum
Izin Pengeboran Air Tanah (1)
Umum
PERIZINAN (3) Dalam
Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Pengeboran
Hak dan Kewajiban Pemegang Izi.n Eksplorasi Air Tanah (5)
Izin Eksplorasi Air Tanah 1. mengajukan
Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (1)
Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah
Umum
Izin Penggalian Air Tanah (1) Juru bor wajib mempunyai izin juru bor.
Juru Bor b. melakukan kegiatan pengeboran di wilayah Daerah.
Umum
Izin Pemakaian Air Tanah (2) Pemegang Izin Penggalian Air Tanah wajib:
Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin Penggalian Air Tanah b. dalam wilayah Daerah selain pada CATlintas provinsi dengan persetujuan Kepala SKPDyang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral.
Perpanjangan Izin Pemakaian Air Tanah Pengambilan air tanah untuk kebutuhan
Peru bahan Izin Pemakaian Air Tanah (1) Pemegang Izin Pemakaian
Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah
Umum
Izin Pengusahaan AirTanah (1)
Perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah (1) Ketentuan dalam Izin Pengusahaan
Perubahan Izin Pengusahaan Air Tanah
Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Pengusahaan
Pencabutan Izin (2) Dalam rangka pelaksanaan
Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemberi Izin Pengusahaan Air Tanah
SISTEMINFORMASIAIRTANAH (1) Pembinaan,
PENYELESAIAN SENGKETA
KETENTUANPENUTUP Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,
KETENTUANPERALIHAN (1) Setiap orang atau badan
KETENTUANPIDANA 1. memanggil orang untuk