Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan pengelolaan air tanah di Daerah. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pernakaiarr/ pengusahaan air tanah. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap pelaksanaan: a. konservasi air tanah; b. pendayagunaan air tanah; c. pengendalian daya rusak air tanah; dan b. sistem informasi air tanah. Pasal48 BABX PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN (1) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan air tanah dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. (2) Pelaksanaan kerja sarna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal47 BABIX KERJA SAMA (1) Gubernur menyediakan informasi air tanah bagi semua pihak yang berkepentingan dalam bidang air tanah. (2) Untuk melaksanakan kegiatan penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh instansi pemerintah, organisasi, lembaga, perseorangan
Your Correction