Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan sistem informasi air tanah dilakukan melalui tahapan: a. pengambilan dan pengumpulan data; b. penyimpanan dan pengolahan data; c. pembaharuan data; dan d. penerbitan serta penyebarluasan data dan informasi. Pasa153 (1) Untuk mendukung pengelolaan air tanah Gubernur menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi air tanah. (2) Sistem informasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian jaringan informasi sumber daya air yang dikelola dalam suatu pusat pengelolaan data di tingkat Nasional, Daerah dan KabupatenjKota. (3) Informasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data dan informasi mengenai: a. konfigurasi CAT; b. hidrogeologi; c. potensi air tanah; d. konservasi air tanah; e. pendayagunaan air tanah; f. kondisi dan lingkungan air tanah; g. pengendalian dan pengawasan air tanah; h. kebijakan dan pengaturan di bidang air tanah; dan 1. kegiatan sosial ekonomi budaya masyarakat yang terkait dengan air tanah.
Your Correction