Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(2) Penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan penatagunaan dan penyediaan air tanah yang telah ditetapkan pada Wilayah CAT. (3) Penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengutamakan pemanfaatan air tanah pada akuifer dalam yang pengambilannya tidak melebihi daya dukung akuifer terhadap pengambilan air tanah. (4) Debit pengambilan air tanah ditentukan dengan mempertimbangkan : a. daya dukung akuifer terhadap pengambilan air tanah; b. kondisi dan lingkungan air tanah; c. kawasan lindung Air Tanah; d. proyeksi kebutuhan Air Tanah; e. pemanfaatan air tanah yang telah ada; f. data dan informasi hasil inventarisasi pada cekungan Air Tanah; g. ketersediaan Air Permukaan; dan h. kerapatan sumur bor. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenm penggunaan air tanah diatur dengan Peraturan Gubernur. (1) Pengusahaan air tanah merupakan penggunaan air tanah bagi kegiatan usaha komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) ditujukan untuk memenuhi kebutuhan: a. bahan baku produksi; b. media usaha; atau c. bahan pembantu atau proses produksi. (2) Pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang secara teknis tidak mengganggu kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat. (3) Pengusahaan air tanah wajib memperhatikan: a. rencana pengelolaan air tanah; b. kelayakan teknis dan ekonomi; c. fungsi sosial air tanah; d. kelestarian kondisi dan lingkungan air tanah; dan e. ketentuan lainnya ses'uai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal20 (1) Pemakaian air tanah merupakan penggunaan air tanah bagi kegiatan non komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) ditujukan untuk memenuhi kebutuhan: a. air bersih rumah tangga; b. air bersih perkantoran pemerintah; c. air bersih peribadahan; d. air bersih kegiatan sosial; dan e. air bersih lembaga penelitian. (2) Pemakaian air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjangsecara teknis tidak mengganggu untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat.
Your Correction