Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Semarang.
2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Semarang.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa da merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
7. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
8. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
9. Rencana Aksi Daerah Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut RAD HAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia di Daerah.
Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan tujuan yang meliputi:
a. meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah atas HAM dan kebebasan dasar manusia;
b. teridentifikasinya capaian dan permasalahan pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Daerah;
c. memperkuat sasaran pembangunan Daerah yang sesuai dengan kriteria berdasarkan nilai HAM;
d. menentukan arah kebijakan Pemerintah Daerah yang sinergi dengan strategi penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM;
e. menjaga tingkat kebebasan setiap orang yang dibatasi oleh HAM orang lain, tanpa diskriminasi;
f. mendukung program pemerintah guna menjamin penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM;
g. menjaga kestabilan tingkat kebutuhan dan pembangunan hukum dari perspektif HAM; dan
h. mendukung pertumbuhan dan perkembangan pembangunan guna meningkatkan martabat setiap orang, kesejahteraan masyarakat, dan keadilan.
(1) Setiap anak berhak:
a. atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah Daerah;
b. untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya sejak dalam kandungan;
c. atas suatu nama dan status kewarganegaraan sejak kelahirannya;
d. untuk memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas upaya atau biaya Pemerintah Daerah bagi penyandang disabilitas;
e. untuk beribadah menurut agama dan kepercayaaanya, berfikir, berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan/atau wali;
f. untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri;
g. untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau karena suatu sebab yang sah tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai orang tua;
i. untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut;
j. untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu demi kepentingan terbaik bagi anak;
k. untuk tetap bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang tuanya;
l. untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya;
m. mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan;
n. untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya;
o. untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya.;
p. tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan;
q. untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya;
r. untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
s. untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi; dan
t. untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum;