Correct Article 11
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Setiap orang berhak:
a. atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya;
b. atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada;
c. atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu;
d. atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat- menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik;
e. untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat martabat kemanusiaannya, penghilangan paksa, dan penghilangan nyawa;
f. tidak ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang;
dan
g. hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
