Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menjamin Penyelenggaraan HAM berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tanpa diskriminasi. (2) Dalam penyelenggaraannya, Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun kebijakan dan/atau strategi Daerah demi tegaknya HAM dan kebebasan dasar manusia. (3) HAM dan kebebasan dasar manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. hak untuk hidup; b. hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; c. hak mengembangkan diri; d. hak memperoleh keadilan; e. hak atas kebebasan pribadi; f. hak atas rasa aman; g. hak atas kesejahteraan; h. hak turut serta dalam Pemerintahan; i. hak perempuan; dan j. hak anak.
Your Correction