Correct Article 16
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Setiap perempuan berhak:
a. untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
b. untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan;
c. untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal- hal yang dapat mengancam keselamatan dan/atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi perempuan; dan
d. bagi yang telah dewasa atau telah menikah untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya dengan tetap sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction
