Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera, serta dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction