Correct Article 13
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera, serta dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
