Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah Kota adalah Kota Depok.
2. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kota Depok.
3. Pemerintah Daerah Kota, yang selanjutnya disebut Pemerintah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Wali Kota adalah Wali Kota Depok.
5. Pengelola Barang Milik Daerah adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
6. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan kawasan perumahan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
7. Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, keagamaan dan budaya.
8. Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
9. Prasarana, Sarana, dan Utilitas selanjutnya disebut PSU adalah fasilitas yang harus disediakan oleh setiap Pengembang.
10. Penyerahan PSU adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan/atau tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Kota.
11. Perumahan adalah kumpulan Rumah sebagai bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagai hasil upaya pemenuhan Rumah yang layak huni.
12. Permukiman adalah bagian dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yang mempunyai Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di Kawasan Perkotaan atau Kawasan Perdesaan.
13. Rumah tidak bersusun adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau lingkungan hunian yang terdiri dari lebih dari 5 (lima) kavling.
14. Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
15. Rumah dan Toko atau Rumah dan Kantor selanjutnya disebut Ruko/Rukan adalah gedung komersial yang diperuntukan untuk fungsi Loko/kantor dan kegiatan komersial lainnya yang juga sekaligus merangkap rumah.
16. Pengembang adalah institusi atau lembaga penyelenggara perumahan dan permukiman.
17. Tempat Pemakaman Umum, yang selanjutnya disingkat TPU adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Kota atau ditunjuk oleh Pemerintah Kota.
18. Rencana Induk (master plan) adalah rencana umum yang mengatur peletakan blok fungsi kegiatan pada satu kawasan.
19. Rencana Induk dan/atau Rencana Tapak (site plan) adalah rencana teknis peletakan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku untuk keperluan pembangunan suatu proyek yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
20. Tim Verifikasi adalah Tim yang dibentuk dengan Keputusan Wali Kota untuk memproses penyerahan PSU kawasan perumahan kepada Pemerintah Kota.
21. Lahan Siap Bangun adalah kondisi lahan matang yang siap untuk dimanfaatkan kegiatan pembangunan diatasnya.
22. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lain yang sah.
23. Berita Acara Serah Terima Administrasi adalah serah terima kelengkapan administrasi PSU dari pengembang kepada Pemerintah Kota berupa surat pelepasan hak dan bukti pengurusan pembuatan sertifikat PSU.
24. Berita Acara Serah Terima Fisik adalah serah terima seluruh atau sebagian PSU berupa tanah dan/atau bangunan dalam bentuk aset dan/atau pengelolaan dan/atau tanggung jawab dari pengembang kepada Pemerintah Kota.
25. Tanah Bersama adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan.
26. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
27. Kavling Efektif adalah lahan yang dimanfaatkan atau dipergunakan bagi kegiatan pelaksanaan pembangunan yang bisa diperjualbelikan.
28. Izin Mendirikan Bangunan, yang selanjutnya disebut IMB adalah izin yang diberikan Pemerintah Kota kepada orang, pribadi, atau badan hukum untuk mendirikan suatu bangunan yang dimaksudkan agar desain/gambar, pelaksanaan pembangunan dan bangunan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
29. Ruang Terbuka Hijau, yang selanjutnya disebut RTH adalah bagian dari ruang-ruang terbuka suatu wilayah yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemik, introduksi) guna mendukung manfaat langsung dan tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH tersebut yakni keamanan, kenyamanan, dan keindahan.
30. Koefesien Daerah Hijau, yang selanjutnya disebut KDH adalah Angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai.
31. Bagian Wilayah Kota, yang selanjutnya disingkat BWK adalah adalah bagian dari kota dan/atau kawasan strategis kota yang akan atau perlu disusun rencana rincinya, dalam hal ini RDTR, sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam RTRW kota yang bersangkutan, dan memiliki pengertian yang sama dengan zona peruntukan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
32. Intensitas pemanfaatan ruang adalah besaran ruang untuk fungsi tertentu yang ditentukan berdasarkan pengaturan Koefisien Dasar Bangunan, Koefisien Lantai Bangunan, dan Koefisien Dasar Hijau.
2. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengembang Rumah Susun wajib menyediakan Sarana dalam bentuk tanah siap bangun yang berada di satu lokasi dan di luar hak milik atas satuan rumah susun.
(2) Pengembang Rumah Susun wajib menyediakan lahan untuk Sarana sesuai dengan ketentuan umum intensitas pemanfaatan ruang.
(3) Dalam penyediaan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. paling banyak 20% (dua puluh persen) dari kewajiban penyediaan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipergunakan sebagai sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 1 sampai dengan angka 6;
b. paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari kewajiban penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipergunakan sebagai sarana pertamanan dan RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 9; dan
c. paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari kewajiban penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipergunakan sebagai sarana parkir, prasarana dan utilitas.
(4) Selain melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengembang rumah susun wajib menyediakan sarana TPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 8 sebesar 2% dari keseluruhan luas lantai bangunan yang digunakan untuk unit hunian, di luar lokasi rumah susun berada dalam BWK yang sama sesuai dengan rencana detil tata ruang.
(5) Apabila lahan peruntukan TPU tidak tersedia dalam bagian wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) maka dapat dialihkan ke BWK terdekat.
3. Diantara ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyediaan sarana TPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. untuk perumahan dengan luas lahan tidak kurang dari 50 Ha (lima puluh hektar), penyediaan sarana TPU dilakukan di dalam lokasi perumahan;
b. untuk perumahan dengan luas lahan kurang dari 50 Ha (lima puluh hektar), penyediaan sarana TPU dilakukan di dalam atau di luar lokasi perumahan;
c. Untuk penyediaan sarana TPU dilakukan di luar lokasi perumahan sebagaimana dimaksud pada huruf b, sesuai dengan rencana tata ruang wilayah atau rencana detil tata ruang dengan tidak mengurangi kewajibannya untuk menyediakan lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas sebesar paling sedikit 40% (empat puluh persen) dilokasi perumahan dan pemukiman yang akan dibangun;
d. untuk penentuan lokasi sarana TPU, wajib mendapatkan persetujuan dari tim verifikasi penyerahan PSU;
e. penentuan lokasi sarana TPU oleh Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf d, dengan kriteria letak pada lahan datar/tidak di tebing;
f. penyediaan sarana TPU sebagaimana dimaksud pada huruf c, menggunakan perhitungan sebagai berikut:
(2% x Luas lahan perumahan x NJOP Lokasi Perumahan) NJOP Tanah Makam
(2) penyediaan sarana TPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(4), menggunakan perhitungan sebagai berikut:
(2% x Luas lantai bangunan yang digunakan untuk unit hunian x NJOP Perumahan) NJOP Tanah Makam
4. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 14 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyerahan PSU pada perumahan dan permukiman dilakukan dengan Berita Acara Serah Terima dari pengembang kepada Pemerintah Kota.
(2) Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. berita acara serah terima sarana; dan
b. berita acara serah terima prasarana, dan utilitas.
(3) Berita acara serah terima sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak yang melakukan serah terima;
b. rincian sarana, jumlah, lokasi, ukuran dan luasan obyek yang akan diserahkan, wajib diukur oleh kantor pertanahan Kota Depok untuk dilakukan pemecahan sertifikat bidang tanahnya; dan
c. lampiran-lampiran, antara lain:
1. daftar dan gambar
dan/atau rencana tapak yang menjelaskan sarana, jumlah, lokasi, ukuran dan luasan sarana yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota.
2. berita Acara hasil pemeriksaan/verifikasi kelayakan terhadap sarana yang diserahkan;
3. surat pelepasan hak atas tanah sarana dari pengembang kepada Pemerintah Kota;
4. sertifikat tanah asli atas nama pengembang yang peruntukannya sebagai sarana yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota;
5. dalam hal sertifikat sebagaimana dimaksud pada Angka 4 belum selesai, maka penyerahan tersebut disertakan dengan bukti pendaftaran hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Depok atas biaya pengembang;
6. dalam hal peta bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf (b) belum selesai, maka penyerahan tersebut disertakan dengan bukti pendaftaran pengukuran peta bidang tanah di Kantor Pertanahan Kota Depok atas biaya pengembang.
(4) Berita acara serah terima prasarana dan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. Berita Acara Serah Terima Administrasi Prasarana dan Utilitas; dan
b. Berita Acara Serah Terima Fisik Prasarana dan Utilitas.
(5) Berita Acara Serah Terima Administrasi Prasarana dan Utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak yang melakukan serah terima;
b. rincian jenis, jumlah, lokasi dan ukuran obyek yang akan diserahkan;
c. jadwal/waktu penyelesaian pembangunan, masa pemeliharaan dan serah terima fisik prasarana dan utilitas.
(6) Berita Acara Serah Terima Administrasi Prasarana dan Utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilampirkan:
a. perjanjian antara pengembang dengan Pemerintah Kota tentang penyerahan prasarana dan utilitas;
b. surat kuasa dari pengembang kepada Pemerintah Kota tentang pemberian kewenangan kepada Pemerintah Kota untuk melakukan pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa prasarana dan utilitas yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota;
c. daftar dan gambar
dan/atau rencana Tapak yang menjelaskan lokasi, jenis, luasan dan ukuran prasarana dan utilitas yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota.
(7) Berita Acara Serah Terima Fisik prasarana dan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak yang melakukan serah terima;
b. rincian jenis, jumlah, lokasi, ukuran dan nilai obyek yang diserahkan.
(8) Berita Acara Serah Terima Fisik Prasarana dan Utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, harus dilampirkan:
a. daftar dan gambar rencana induk dan tapak yang menjelaskan lokasi, jenis dan ukuran prasarana dan utilitas yang diserahkan;
b. berita Acara hasil pemeriksaan/verifikasi kelayakan terhadap standar dan persyaratan teknis prasarana dan utilitas yang diserahkan;
c. surat pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan prasarana dan utilitas oleh pengembang kepada Pemerintah Kota;
d. asli sertifikat tanah atas nama pengembang yang peruntukannya sebagai prasarana dan utilitas yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota;
e. dalam hal sertifikat sebagaimana dimaksud pada huruf d belum selesai, maka penyerahan tersebut disertakan dengan bukti pendaftaran hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Depok atas biaya pengembang.
8. Ketentuan huruf c dan huruf d ayat (3) Pasal 31 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut: