Correct Article 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PENYERAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN OLEH PENGEMBANG DI KOTA DEPOK
Current Text
(1) Penyediaan sarana TPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. untuk perumahan dengan luas lahan tidak kurang dari 50 Ha (lima puluh hektar), penyediaan sarana TPU dilakukan di dalam lokasi perumahan;
b. untuk perumahan dengan luas lahan kurang dari 50 Ha (lima puluh hektar), penyediaan sarana TPU dilakukan di dalam atau di luar lokasi perumahan;
c. Untuk penyediaan sarana TPU dilakukan di luar lokasi perumahan sebagaimana dimaksud pada huruf b, sesuai dengan rencana tata ruang wilayah atau rencana detil tata ruang dengan tidak mengurangi kewajibannya untuk menyediakan lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas sebesar paling sedikit 40% (empat puluh persen) dilokasi perumahan dan pemukiman yang akan dibangun;
d. untuk penentuan lokasi sarana TPU, wajib mendapatkan persetujuan dari tim verifikasi penyerahan PSU;
e. penentuan lokasi sarana TPU oleh Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf d, dengan kriteria letak pada lahan datar/tidak di tebing;
f. penyediaan sarana TPU sebagaimana dimaksud pada huruf c, menggunakan perhitungan sebagai berikut:
(2% x Luas lahan perumahan x NJOP Lokasi Perumahan) NJOP Tanah Makam
(2) penyediaan sarana TPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(4), menggunakan perhitungan sebagai berikut:
(2% x Luas lantai bangunan yang digunakan untuk unit hunian x NJOP Perumahan) NJOP Tanah Makam
4. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 14 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
