Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PENYERAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN OLEH PENGEMBANG DI KOTA DEPOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan sarana RTH untuk rumah tidak bersusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pengembang perumahan dan permukiman rumah tidak bersusun wajib menyediakan lahan RTH di dalam lokasi perumahan dan permukiman; b. apabila penyediaan RTH tidak dapat dilakukan maka penyediaan RTH dapat dilakukan dengan lahan pengganti di luar lokasi perumahan yang berada dalam BWK yang sama; c. Luas lahan pengganti RTH adalah sebagai berikut: (5% x Luas lahan perumahan - RTH Perumahan) x NJOP Perumahan NJOP Tanah Pengganti (2) Penyediaan sarana RTH untuk rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pengembang perumahan dan permukiman rumah susun wajib menyediakan lahan RTH di dalam lokasi peumahan dan permukiman; b. apabila penyediaan RTH tidak dapat dilakukan maka penyediaan RTH dapat dilakukan dengan lahan pengganti di luar lokasi perumahan; c. Luas lahan pengganti RTH adalah sebagai berikut: (20% x Luas lahan perumahan-RTH Perumahan) x NJOP Perumahan NJOP Tanah Pengganti (3) Apabila penyediaan PSU yang diserahkan luasnya tidak sesuai dengan Berita Acara serah terima maka pengembang wajib menambah atau mengganti lahan. 5. Ketentuan huruf b ayat (2) Pasal 21, huruf c dan huruf e diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction