Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PENYERAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN OLEH PENGEMBANG DI KOTA DEPOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembang Rumah Susun wajib menyediakan Sarana dalam bentuk tanah siap bangun yang berada di satu lokasi dan di luar hak milik atas satuan rumah susun. (2) Pengembang Rumah Susun wajib menyediakan lahan untuk Sarana sesuai dengan ketentuan umum intensitas pemanfaatan ruang. (3) Dalam penyediaan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. paling banyak 20% (dua puluh persen) dari kewajiban penyediaan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipergunakan sebagai sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 1 sampai dengan angka 6; b. paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari kewajiban penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipergunakan sebagai sarana pertamanan dan RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 9; dan c. paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari kewajiban penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipergunakan sebagai sarana parkir, prasarana dan utilitas. (4) Selain melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengembang rumah susun wajib menyediakan sarana TPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 8 sebesar 2% dari keseluruhan luas lantai bangunan yang digunakan untuk unit hunian, di luar lokasi rumah susun berada dalam BWK yang sama sesuai dengan rencana detil tata ruang. (5) Apabila lahan peruntukan TPU tidak tersedia dalam bagian wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) maka dapat dialihkan ke BWK terdekat. 3. Diantara ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction