Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PENYERAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN OLEH PENGEMBANG DI KOTA DEPOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Kota dapat memanfaatkan PSU sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pemanfaatan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah fungsi dan status kepemilikan. (3) Perubahan pemanfaatan dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan, antara lain: a. perubahan kondisi alam; b. force majeur (bencana alam); c. program Pemerintah Kota; atau d. persetujuan warga. (4) Perubahan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh perangkat daerah yang membutuhkan lahan.
Your Correction