Article 1
Dalam Peraturan Bupati Lumajang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta PerangkatDaerah.
3. Bupati adalah Bupati Lumajang.
4. Kecamatan atau disebut dengan nama lain adalah bagianwilayah dari daerah kabupaten yang dipimpin oleh Camat.
5. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagaiperangkat Kecamatan.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yangselanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangantahunan daerah yang ditetapkan dengan PeraturanDaerah.
7. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam AnggaranPendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengantujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerahuntuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangkapelaksanaan desentralisasi.
8. DAU Tambahan Dukungan Pendanaan Bagi Kelurahan yang selanjutnyadisebut DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan adalah dukungan pendanaanbagi Kelurahan di kabupaten yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk kegiatanpembangunan sarana dan prasarana kelurahan dankegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.