Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHANBANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHANTAHUN ANGGARAN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DAU TambahanBantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1)untuk setiap Kelurahan di Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2020dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. alokasi dasar; dan b. alokasi formula. (2) Rincian AlokasiDAU TambahanBantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Your Correction