Correct Article 6
PERDA Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHANBANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHANTAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
Penghitungan alokasi formula setiap Kelurahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut:
W = [(0,60 x Z1) + (0,20 x Z2) + (0,20 x Z3)] x AF Keterangan:
W = Alokasi DAU Tambahan setiap Kelurahan yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, dan luas wilayah setiap kelurahan
PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Sekda Asisten Kabag Adm. Pemerintahan Kabag. Hukum Z1 = rasio jumlah penduduk setiap kelurahan terhadap total penduduk kelurahan se kabupaten Z2 = rasio jumlah penduduk miskin setiap kelurahan terhadap total penduduk miskin kelurahan se kabupaten Z3 = rasio luas wilayah kelurahan setiap kelurahan terhadap total luas wilayah kelurahan se kabupaten AF = pagu Alokasi Formula DAU TambahanBantuan Pendanaan Kelurahan
Your Correction
