Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHANBANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHANTAHUN ANGGARAN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alokasi formula sebagaimana dimaksud pada Pasal 3ayat (1) huruf b dialokasikan berdasarkan kebutuhan dan/atau kinerja kelurahan dan dihitung berdasarkan data jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, dan luas wilayah kelurahanyang bersumber dari SKPD yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. (2) Perhitungan alokasi formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan sebesar 10% (sepuluh persen)dari pagu total DAU Tambahan.
Your Correction