Correct Article 7
PERDA Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHANBANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHANTAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahansebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) dalamAPBD untuk pembangunan sarana dan prasaranakelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dimasukan ke dalam anggaran kecamatan pada bagiananggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
