(1) Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a angka 6 dan angka 7 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan Musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehorrnatan, atau alat kelengkapan lainnya.
(2) Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan lain diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan:
a. ketua, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
b. wakil ketua, sebesar 5% (lima persen);
c. sekretaris, sebesar 4%
d. anggota, sebesar 3% (tiga persen);
dan i tunjangan jabatan ketua DPRD.
(3) Tunjangan Alat Kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas.
(1) Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1 diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf b angka 2 diberikan setiap melaksan.akan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(3) Tunjangan Komunikasi Intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(4) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara dan dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(6) Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan, untuk kelompok kemampuan keuangan daerah:
a. tinggi, paling banyak 7 (tujuh) kali;
b. sedang, paling banyak 5 (lima) kali; dan
c. rendah, paling banyak 3 (tiga) kali;
dan i uang representasi ketua DPRD.
(1) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
(4) Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan.
(5) Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten/kota tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD provinsi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Peraturan Bupati, Setelah dikaji/dihitung oleh lembaga Independen.
(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.
(2) Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan ketentuan:
a. masa bakti kurang dan i atau sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 1 (satu) bulan uang representasi;
b. masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 2 (dua) bulan uang representasi;
c. masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 3 (tiga) bulan uang representasi;
d. masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 4 (empat) bulan uang representasi; dan
e. masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 (lima)bulan atau paling banyak 6 (enam) bulan uang representasi.
(3) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya.
(4) Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci.
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2017 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI PRO VINSI JAMBI:
/2017
• Larnpiran Surat Gubernur Jambi Nomor S-188.342/1 2K/SETDA.11104-3.2N111/2017, Tanggal Agustus 2017 MATRIK EVALUASI RAN CANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINIST:RATIF .ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI NO MATERI RANPERDA ..__ TERTULIS PENYEMPURNAAN ALASAN PENYEM1YURNAAN 1 Konsideran Menimbang Sebagaimana tertulis dalam Ranperda bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci;
Berdasarkan lampiran 27 UU No.12 Tahun 2011 tentang P3.
2 Bagian Mengingat angka 3, 4, 5, 6, 8, 10, 12, 15 Beim diatur dalam Ranperda Angka 3, 4, 5, 6, 8, 10, 12 dan 15 dihapus Tambahkan:
Angka 9 disempurnakin teknis penulisannya:
UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tabun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5679);
Berdasarkan lampiran 39 dan 40 UU No.12 Tabun 2011 tentang P3.
3 Pasal 1 angka 13, 14, 17, 18 Sebagaimana tertulis dalam Ranperda Pengertiaannya disamakan dengan yang terdapat dalam Permendagri No.62 Tahun 2017, Pasal 1 angka 5, 6, 7, 8 Rumusan definisi harus sama dengan rumusan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
'to Lampiran Surat Gubernur Jambi Nomor S-188.342/ /SEIDA.HKM-3.2/VIII/2017, Tanggal Agustus 2017 Tambahkan juga pengertian Kemampuan Keuangan Daerah adalah (Pasal 1 angka 4 Permendagri No.62 Tahun 2017).
sudah dibentuk (lampiran 103 UU No.12 Tahun 2011 tentang P3).
4 Pasal 2 ayat (2) Sebagaimana tertulis dalam Ranperda
(2) Pembebasan pajak penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Sesuai teknis penulisan 5 Pasal 7 ayat (1) Pasal 17 ayat (6) Sebagaimana tertulis dalam Ranperda Huruf awal kata Pasal yang digunakan sebagai acuan ditulis dengan huruf Kapital.
Berdasarkan lampiran 80 UU No.12 Tahun 2011 tentang P3.
Sebagaimana tertulls dalam Ranperda
(6) Ketentuan leblh lanjut mengenal besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Peraturan Bupati.
Sesuai teknis penulisan 7
Sebagaimana tertulis Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1. Berdasarkan lampiran 147 UU No.12 dalam Ranperda
a. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kecludukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Tahun 2011 tentang P3.
2. Berdasarkan Pasal 31 PP No.18 Tahun Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
2017. Kerinci (Lernbaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2005 Nomor , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor );
b. Peraturan Daerah Nomor...Tahun tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Nomor , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor....);
.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tabun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun...Nomor....,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor ), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan clan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Catatan:
Penggunaan kalimat "sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD", disesuaikan dengan norma dan i Perda lnduk (Perda yang sudah
IS Lampiran Surat Gubernur Jambi Nomor S-188.342/ /SETDA.HKM-3.2/V1II/2017, Tanggal Agustus 2017 • ada sebelumnya), apakah di dalamnya ada mengatur norma lain, selain mengenai hak keuangan clan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Jadi sifatnya fleksibel bisa dipakai bisa tidak.
Ayat (2) Pasal 28 Ranperda ini, dihapus karena merupakan delegasi blanko (Lampiran 210 UU No.12 Tahun 2011).
12 Pa sal 29 Sebagaimana tertulis dalam Ranperda Dihapus Dalam Permendagri No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dalam pembentukan Peraturan Kepala Daerah tidak diatur mengenai koordinasi dengan pimpinan DPRD.
Koordinasi dapat dilakukan tapi tidak perlu ditulis dalam Ranperda mi.
Catatan:
1. Ranperda ini seharusnya tidak hanya menyalin atau memindahkan norma yang diatur dalam PP No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, akan tetapi perlu juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan, misalnya: tunjangan alat kelengkapan lainnya, tunjangan reses, tunjangan perumahan dan transportasi, bagaimana bentuk dan formulasiny secara tegas dan jelas.
2. Ranperda perlu direvisi sesuai saran perbaikan.
a.n. GUBERNUR JAMBI Pj. SEKRETARIS DAERAH, Drs.H. ERWAN MALIK, MM Pembina Utama M.adya NIP.19620309 198303 1. 011