Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghasilan Pimpinan clan Anggota DPRD terdiri dani penghasilan yang pajaknya dibebankan pada : a. APBD meliputi : 1. uang Representasi; 2. tunjangan Keluarga; 3. tunjangan Beras; 4. uang Paket; 5. tunjangan Jabatan; 6. tunjangan Mat Kelengkapan; 7. tunjangan Alat Kelengkapan Lain; b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersanglcutan meliputi: 1. tunjangan Komunikasi Intensif; dan 2. tunjangan Reses. (2) Pembebanan pajak penghasilan kepada Pimpinan clan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan.
Your Correction