Correct Article 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
Current Text
(1) Penghasilan Pimpinan clan Anggota DPRD terdiri dani penghasilan yang pajaknya dibebankan pada :
a. APBD meliputi :
1. uang Representasi;
2. tunjangan Keluarga;
3. tunjangan Beras;
4. uang Paket;
5. tunjangan Jabatan;
6. tunjangan Mat Kelengkapan;
7. tunjangan Alat Kelengkapan Lain;
b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersanglcutan meliputi:
1. tunjangan Komunikasi Intensif; dan
2. tunjangan Reses.
(2) Pembebanan pajak penghasilan kepada Pimpinan clan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan.
Your Correction
