Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bendahara pengeluaran mengajukan surat permintaan pembayaran langsung pencairan DO sebesar 1/12 (satu per dua belas) dan i pagu 1 (satu) tahun anggaran kepada pengguna anggaran. (2) Berdasarkan pengajuan surat permintaan pembayaran langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran mengajukan surat perintah membayar langsung untuk pancairan DO sebesar 1/12 (satu per dua belas) dan i pagu 1 (satu) tahun anggaran kepada bendahara umum daerah. (3) surat perintah membayar langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampirkan: a. daftar penerima DO; dan b. pakta integritas yang sudah ditandatangani Pimpinan DPRD yang menjelaskan pengunaan dana akan sesuai dengan peruntukannya. (4) Kuasa BUD menerbitkan surat perintah pencairan dana untuk DO berdasarkan surat perintah membayar langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke rekening bendahara pengeluaran satuan kerja perangkat daerah sekretariat DPRD.
Your Correction