Correct Article 28
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
Current Text
Sebagaimana tertulis Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1. Berdasarkan lampiran 147 UU No.12 dalam Ranperda
a. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kecludukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Tahun 2011 tentang P3.
2. Berdasarkan Pasal 31 PP No.18 Tahun Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
2017. Kerinci (Lernbaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2005 Nomor , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor );
b. Peraturan Daerah Nomor...Tahun tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Nomor , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor....);
.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tabun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun...Nomor....,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor ), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan clan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Catatan:
Penggunaan kalimat "sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD", disesuaikan dengan norma dan i Perda lnduk (Perda yang sudah
IS Lampiran Surat Gubernur Jambi Nomor S-188.342/ /SETDA.HKM-3.2/V1II/2017, Tanggal Agustus 2017 • ada sebelumnya), apakah di dalamnya ada mengatur norma lain, selain mengenai hak keuangan clan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Jadi sifatnya fleksibel bisa dipakai bisa tidak.
Ayat (2) Pasal 28 Ranperda ini, dihapus karena merupakan delegasi blanko (Lampiran 210 UU No.12 Tahun 2011).
12 Pa sal 29 Sebagaimana tertulis dalam Ranperda Dihapus Dalam Permendagri No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dalam pembentukan Peraturan Kepala Daerah tidak diatur mengenai koordinasi dengan pimpinan DPRD.
Koordinasi dapat dilakukan tapi tidak perlu ditulis dalam Ranperda mi.
Catatan:
1. Ranperda ini seharusnya tidak hanya menyalin atau memindahkan norma yang diatur dalam PP No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, akan tetapi perlu juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan, misalnya: tunjangan alat kelengkapan lainnya, tunjangan reses, tunjangan perumahan dan transportasi, bagaimana bentuk dan formulasiny secara tegas dan jelas.
2. Ranperda perlu direvisi sesuai saran perbaikan.
a.n. GUBERNUR JAMBI Pj. SEKRETARIS DAERAH, Drs.H. ERWAN MALIK, MM Pembina Utama M.adya NIP.19620309 198303 1. 011
Your Correction
