Correct Article 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
Current Text
(1) Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a angka 6 dan angka 7 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan Musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehorrnatan, atau alat kelengkapan lainnya.
(2) Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan lain diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan:
a. ketua, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
b. wakil ketua, sebesar 5% (lima persen);
c. sekretaris, sebesar 4%
d. anggota, sebesar 3% (tiga persen);
dan i tunjangan jabatan ketua DPRD.
(3) Tunjangan Alat Kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas.
Your Correction
