Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan
1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Ciamis.
2. Bupati adalah Bupati Ciamis.
3. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
4. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyebabkan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS).
7. Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disebut AIDS adalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang.
8. Penanggulangan adalah segala upaya yang meliputi pelayanan promotif, preventif, diagnosis, kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk menurunkan angka kesakitan, angka kematian, membatasi penularan serta penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah lain serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkannya.
9. Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten selanjutnya disingkat KPAK adalah Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Ciamis.
10. Orang dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang telah terinfeksi virus HIV.
11. Orang yang hidup dengan pengidap HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat OHIDHA adalah orang yang terdekat, teman kerja atau keluarga dari orang yang sudah terinfeksi HIV.
12. Kelompok Risiko Tinggi adalah setiap orang atau badan yang dalam keadaan dan kapasitasnya menentukan keberhasilan upaya penanggulangan HIV dan AIDS, antara lain orang yang terinfeksi dan keluarganya, Penjaja Seks Komersial, pelanggan Penjaja Seks Komersial, pelaku seks bebas dan pemakai Narkotika suntik.
13. Populasi kunci atau kelompok resiko tinggi tertular HIV adalah seseorang atau kelompok yang dengan sengaja atau tidak telah melakukan suatu tindakan yang sangat beresiko tertular HIV.
14. Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disingkat IMS adalah infeksi yang ditularkan melalui hubungan seksual secara vaginal, anal/lewat anus dan oral/dengan mulut.
15. Kelompok Rawan tertular HIV adalah ibu hamil, penderita tuberkulosis (TB), penderita IMS, ibu rumah tangga dan keluarga ODHA.
16. Kelompok resiko rendah tertular HIV adalah semua masyarakat dalam berbagai lapisan yang tidak secara langsung berhubungan dengan berbagai faktor yang dapat menularkan HIV dan AIDS.
17. Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang selanjutnya disebut NAPZA adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
18. NAPZA Suntik adalah NAPZA yang dalam penggunaannya melalui penyuntikan ke dalam pembuluh darah sehingga dapat menularkan HIV dan AIDS.
19. Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik untuk Penanggulangan HIV dan AIDS yang selanjutnya disebut Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan NAPZA Suntik adalah suatu cara praktis dalam pendekatan kesehatan masyarakat, yang bertujuan mengurangi akibat negatif pada kesehatan karena penggunaan NAPZA dengan cara suntik.
20. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, maupun masyarakat.
21. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
22. Konselor adalah pemberi pelayanan konseling yang telah dilatih keterampilan konseling HIV dan dinyatakan mampu.
23. Konseling dan Tes HIV Sukarela yang selanjutnya disingkat KTS adalah proses konseling sukarela dan tes HIV atas inisiatif individu yang bersangkutan.
24. Tes HIV atas Inisiatif Pemberi Pelayanan Kesehatan dan Konseling yang selanjutnya disingkat TIPK adalah tes HIV dan konseling yang dilakukan kepada seseorang untuk kepentingan kesehatan dan pengobatan berdasarkan inisiatif dari pemberi pelayanan kesehatan.
25. Surveilans HIV adalah kegiatan pengumpulan data tentang infeksi HIV yang dilakukan secara berkala, guna memperoleh informasi tentang besaran masalah, sebaran dan kecenderungan penularan HIV dan AIDS untuk perumusan kebijakan dan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS dimana tes HIV dilakukan secara unlinked anonymous/tanpa diketahui identitasnya.
26. Anti retroviral yang selanjutnya disebut ARV adalah obat yang sifatnya tidak mematikan tapi menekan laju perkembangan HIV di dalam tubuh manusia.
27. Mandatory HIV Testing adalah tes HIV yang dilakukan sepihak oleh petugas kesehatan tanpa persetujuan dari pasien.
28. Infeksi oportunistik/ infeksi ikutan adalah infeksi akibat virus, bakteri, jamur, atau parasit yang terjadi pada orang dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah.
29. Skrining/penapisan adalah pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui apakah seseorang berisiko lebih tinggi mengalami suatu masalah kesehatan.
30. Lembaga Swadaya Masyarakat peduli HIV dan AIDS yang selanjutnya disebut LSM peduli HIV dan AIDS adalah sekumpulan masyarakat yang berpartisipasi dalam proses penanggulangan HIV dan AIDS dan telah mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis berdasarkan pertimbangan dari Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Ciamis.
31. Stigma adalah pengucilan terhadap orang atau suatu kelompok tertentu dengan memberi cap atau julukan tertentu tanpa alasan yang sah secara hukum.
32. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan baik langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, politik, yang berakibat pada pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
33. Pasangan adalah pasangan suami isteri yang sah.
Penanggulangan HIV dan AIDS harus menerapkan prinsip sebagai berikut:
a. nilai-nilai agama, budaya, norma kemasyarakatan;
b. penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, serta memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender;
c. integrasi program penanggulangan HIV dan AIDS dengan program pembangunan di tingkat Nasional, Provinsi dan Daerah dengan melibatkan semua Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
d. pelaksanaan kegiatan secara sistematis, terpadu dan komprehensif mulai dari peningkatan perilaku hidup sehat, pencegahan penyakit, pengobatan, perawatan dan dukungan bagi ODHA dan orang-orang terdampak HIV dan AIDS;
e. kegiatan dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah dan swasta secara bersama berdasarkan prinsip kemitraan;
f. peran aktif kelompok risiko tinggi, rentan, ODHA, OHIDHA dan orangorang yang terdampak HIV dan AIDS;
g. dukungan kepada ODHA dan orang-orang yang terdampak HIV dan AIDS;
h. pembentukan peraturan perundang-undangan yang mendukung dan selaras dengan upaya penanggulangan HIV dan AIDS di semua tingkatan;
i. dukungan terhadap peningkatan akses dan pelayanan yang bermutu; dan
j. mempertahankan dan memperkokoh ketahanan dan kesejahteraan keluarga.