Correct Article 42
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan penyediaan obat dan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Your Correction
