Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan penyediaan obat dan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Your Correction