Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penanggulangan HIV dan AIDS meliputi: a. melakukan penyelenggaraan berbagai upaya pengendalian dan penanggulangan HIV dan AIDS; b. menyelenggarakan penetapan situasi epidemik HIV tingkat Daerah; c. menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat primer dan rujukan dalam melakukan penanggulangan HIV dan AIDS sesuai dengan kemampuan; dan d. menyelenggarakan sistem pencatatan, pelaporan dan evaluasi dengan memanfaatkan sistem informasi.
Your Correction