Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS dengan cara: a. berperilaku hidup sehat dan bertanggung jawab dalam keluarga; b. peningkatan keimanan dan ketaqwaan dalam beragama dan ketahanan keluarga untuk mencegah penularan HIV; c. tidak melakukan diskriminasi terhadap ODHA serta keluarganya; d. penyuluhan, pelatihan, KTS, pengawasan pengobatan, perawatan dan dukungan; e. pelibatan ODHA, OHIDHA, penyalahgunaan NAPZA suntik dan populasi risiko tinggi lainnya sebagai anggota kelompok dukungan sebaya secara berkelanjutan; f. terlibat dalam kegiatan promosi kesehatan, pencegahan penularan HIV, pengobatan, perawatan dan dukungan serta rehabilitasi; g. terlibat dalam kegiatan KTS; h. berkomitmen untuk menciptakan keluarga yang harmonis, penuh cinta dan kasih sayang; dan i. memfungsikan keluarga secara optimal sebagai sarana untuk menciptakan generasi bangsa yang berkualitas dan berakhlak baik. (2) Peran serta masyarakat di bidang penanggulangan HIV dan AIDS dilindungi, dibina, dan digerakkan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction