Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Petugas kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari atasan langsung atau Kepala Perangkat Daerah terkait. (2) Pelaku usaha/Penyedia fasilitas layanan kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) dikenai sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian tetap kegiatan; dan/atau d. pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) dilakukan oleh institusi pemerintah dan/atau Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Republik INDONESIA dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction