Article 1
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.
2. Interoperabilitas adalah suatu bentuk interaksi antar aplikasi melalui suatu protokol yang disetujui bersama melalui jalur teknologi informasi dan komunikasi.
3. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
4. Koleksi Perpustakaan Nasional adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan di Perpustakaan Nasional.
5. Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional adalah Interoperabilitas Metadata koleksi layanan Perpustakaan Nasional dalam satu portal layanan.
6. Arsitektur Layanan adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional dalam pembagian peran dan mekanisme kerja.
7. Infrastruktur Layanan adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional.