Correct Article 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
Current Text
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
a. pengarah;
b. penanggung jawab;
c. ketua;
d. sekretaris; dan
e. anggota.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi utama dan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Perpustakaan Nasional.
(3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan data dan informasi.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi layanan perpustakaan.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dijabat oleh pegawai di lingkungan unit kerja penanggung jawab layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(7) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Your Correction
