Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan Arsitektur Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan rancang bangun penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional. (2) Arsitektur Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. arsitektur bisnis; b. arsitektur data dan informasi; c. arsitektur aplikasi; dan d. perencanaan migrasi data.
Your Correction