Correct Article 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
Current Text
(1) Penyusunan Arsitektur Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan rancang bangun penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional.
(2) Arsitektur Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. arsitektur bisnis;
b. arsitektur data dan informasi;
c. arsitektur aplikasi; dan
d. perencanaan migrasi data.
Your Correction
