Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan.
2. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat dinas luar atau ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.
3. Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah Pakaian Dinas yang dipakai dalam menjalankan tugas operasional di lapangan.
4. Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah pakaian khusus yang digunakan pada acara kenegaraan atau acara resmi.
5. Pegawai Badan Gizi Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang ditugaskan di lingkungan Badan Gizi Nasional.
6. Atribut adalah tanda kelengkapan yang digunakan pada Pakaian Dinas yang menunjukkan identitas pemakainya.
7. Badan Gizi Nasional yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
8. Kepala Badan Gizi Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah unsur pimpinan Badan Gizi Nasional yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.