Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
(1) Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a digunakan pada Pakaian Dinas dan diletakkan di bagian atas saku pada dada sebelah kanan.
(2) Pin Badan Gizi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b digunakan pada Pakaian Dinas dan diletakkan di atas saku dada sebelah kanan dan diatas papan nama.
(3) Tanda pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c digunakan oleh Pegawai pada saat melaksanakan tugas sehari-hari.
(4) Bentuk dan desain Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
